JASA PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN ANAK HASIL NIKAH SIRI TERMURAH DI PANGGANG GUNUNGKIDUL

 

JASA PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN ANAK HASIL NIKAH SIRI TERMURAH DI PANGGANG GUNUNGKIDUL Hanya di : jasaaktakelahiran.com

{|||

Kabar baik bagi para orang tua pelaku nikah siri. Akte kelahiran anak hasil pernikahan siri yang semula hanya ditulis nama ibunya, kini berubah jadi anak dari ayah dan ibu. Namun persyaratannya tetap harus dipenuhi, kecuali surat nikah orang tuanya. Demikian dijelaskan Gathot Suprapto, S.H., Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten purworejo Rabu (16/3).

Menurut Gathot, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran tertanggal 24 Februari 2016.

“Jadi, di akte kelahiran, nama ayah dan ibu si anak tercantum. Namun kapan pelaksanaannya, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dari Ditjen Dukcapil,” ujar Gathot.

Dijelaskan, berdasarkan Permendagri itu, akte kelahiran bagi anak-anak yang kedua orang tuanya belum melaksanakan perkawinan sah secara negara berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 atau UU Perkawinan, ada tambahan klausul yang berbunyi ‘anak dari ayah dan ibu yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundangan’.

Untuk mendapatkan akte kelahiran, lanjutnya, pasangan nikah siri itu wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibubuhi meterai Rp 6.000 dan dua orang saksi. Sedang syarat lainnya sama dengan persyaratan pengajuan akte kelahiran reguler, kecuali surat nikah.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi; melampirkan surat keterangan lahir dari penolong kelahiran (bidan/dokter/rumahsakit), KTP orang tua, dan KK, surat nikah (reguler).

“Ketentuan baru itu merupakan upaya pemerintah dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah memberi kemudahan persyaratan pengurusan akte kelahiran,” tambahnya.

di kutip dari web :

http://didukcapil.purworejokab.go.id/2016/03/29/ketentuan-baru-tentang-akta-kelahiran-bagi-anak-dari-pasangan-nikah-siri/

http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/86/Permendagri-Nomor-9-Tahun-2016-tentang-Percepatan-Peningkatan-Cakupan-Kepemilikan-Akta-Kelahiran

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :

Call / WA : 087834008328 / 085228215521 / 081331990995

Email : [email protected]

http://jasa-akta-kelahiran-jogja.blogspot.com/2017/08/cara-mengurus-akta-kelahiran-anak-hasil.html

Melayani Pengurusan :

  •  Akta kelahiran 
  • Akta kematian
  • E KTP
  • Kartu Keluarga / KK /C1
  • Perubahan Akta kelahiran
  • Pajak STNK kendaraan Bermotor
  • Perubahan data E-KTP dan KK
  • dll

Leave a Comment