JASA PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN TERCEPAT DI MAGELANG
JASA PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN
KABUPATEN MAGELANG DAN KOTA MAGELANG
KABUPATEN MAGELANG DAN KOTA MAGELANG
Kami Melayani Juga Pengurusan :
- E KTP / KK(C1) / Akte Kematian / SKPWNI (surat Pindah Penduduk) / N1, N2, N3, N4, N5, N6 /
- Ijin CV , Ijin PT, IUP , TDP,
TELP/WA :
087834008328 / 085225588909 / 085228215521
PROSES ADMINISTRASI ~~ +/- 1 BLNPEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN DOMISILI ORANG TUA
( HARUS KARTU KELUARGA & KTP KABUPATEN SETEMPAT )
( HARUS KARTU KELUARGA & KTP KABUPATEN SETEMPAT )
AKTA KELAHIRAN ASLI, BUKAN ASPAL, BUKAN REKAYASA
SYARAT UTAMA
- ORTUNYA harus PENDUDUK KABUPATEN SETEMPAT
- Kalo KK ortunya masih masing-masing, maka KETENTUAN DOMISILI nya diambil dari DOMISILI IBUNYA.
- Kalo udah DEWASA tapi blm punya akta kelahiran, maka YBS nya HARUS DOMISILI Kabupaten SETEMPAT.
- Harus punya Buku Nikah Ortu/ Minimal Ftcopy legalisir.
- Harus punya Surat Pernikahan Gereja dan Akta Nikah dari Catatan Sipil utk yang Nasrani.
- Surat Nikah agama lainnya yg diakui Disduk sbg persyaratan utk dasar hukum pembuatan Akta Kelahiran.
Kalo gak ada / gak punya Surat Nikah?
Akta kelahirannya nanti disebut AKTA KELAHIRAN LUAR NIKAH dan GAK BISA dicantumkan nama ayahnya, dan HARUS PAKE AKTA KELAHIRAN IBUNYA sebagai syarat tambahan
SYARAT LAINNYA
- Surat Kelahiran dari Bidan/RS/dokter
- Surat Keterangan Kelahiran dari KELURAHAN
- Surat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kecamatan, kalo udah masuk di KK gak perlu lagi bikin lagi NIK.
- Fotokopi Kartu Keluarga format e-ktp yg masih berlaku
- Fotokopi KTP ortu yg masih berlaku
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6.000.
- Fotokopi KTP saksi 2 Orang tetangga yang 1 kelurahan.
- Pengantar RT/RW/Dukuh.
AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
- Fotokopi akta kelahiran yg hilang, kalo gak punya fotokopi nya harus prosedur bikin baru (syarat idem)
- Surat Kehilangan dari Polsek
KONSULTASI GRATIS :
KONTAK/WA : 085228215521 / 087834008328 / 085225588909
HP/SMS : 0878340088328
Kami Melayani Juga Pengurusan :
- E KTP / KK(C1) / Akte Kematian / SKPWNI (surat Pindah Penduduk) / N1, N2, N3, N4, N5, N6 /
- Ijin CV , Ijin PT, IUP , TDP,