BIRO JASA PENGURUSAN PAPSOR TERCEPAT DI SAMIGALUH KULONPROGO Hanya di : www.jasaaktakelahiran.com WA : 0878-3400-8328 |
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU / PERPANJANG (BIASA & E-PASPOR)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Ijazah Terakhir / Akte Lahir
- Fotocopy Buku Nikah
- Paspor Lama (Jika Perpanjang / Pergantian ke E-Passpor)
- Surat Rekomendasi Kerja / Surat Aktif dari kampus bagi mahasiswa
- Masing – masing di Fotocopy dengan ukuran A4 / Kirim dalam bentuk pdf
Tambahan Syarat Bagi :
Umroh : Surat Keterangan dari Biro Umroh / Kemenag.
Perpanjang Paspor : HARUS ADA PASPOR LAMA
Tahap Pengurusan Paspor :
a . Syarat pengurusan paspor bisa dalam bentuk Scan dan di kirim melalui WA CSO Kami.
b. Dokumen tetap akan diikutkan ke antrian online di setiap hari.
c. Jadwal Foto akan di infokan apabila sudah tersedia
d. Dokumen ASLI harus di bawa saat Pemeriksaan Data dan Foto di Imigrasi untuk verifikasi keabsahan data
e. Paspor jadi 3 – 7 hari kerja setelah foto.
f. Paspor dapat dikeluarkan / tidaknya adalah keputusan dari Pihak Imigrasi
Informasi Lebih Lanjut Hubungi CSO kami :
WA : 0878-3400-8328 / 0813-3199-0995 / 0852-2821-5521
Web Link :
Jasa Kami lainnya :
- Pajak STNK Online : birojasa.prambananfamily.com / birojasastnkyogyakarta.id/
- Biro Jasa Kependudukan : Berkahmulia.com
- Jasa Optimasi SEO : konsulweb.com
- Profesional Publik Service : sbflash.com
- Jasa Pramurukti : produkrakyat.com
- Jasa Baja Ringan : MITRA KARYA