Syarat pengurusan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil di Kota / Kabupaten di Jawa Tengah:
A. Syarat Umum Akte Kelahiran.
- Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
- Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
- Fotokopi KTP orangtua.
- Fotokopi C 1 /KK orang tua (catatan : nama anak harus sudah masuk KK).
- Fotokopi KTP saksi 2 orang yang masih 1 kelurahan.
- Pengantar dari ketua RT/RW.
- Surat kelahiran asli Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit.
B. Persyaratan Khusus (kejadian khusus)
- Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
- Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-2 tidak perlu.
- Anak lahir dari nikah Siri membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) perkawinan yang di tanda tangani 2 orang saksi dan di stempel kelurahan.
- perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
- Untuk akta kelahiran dewasa syarat yang di butuhkan :A2,A3,A4,A5,A7.
Untuk saksi bisa saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP dan tanda tangan di surat kelahiran dari Kelurahan.
Hubungi :
Phone : 085225588909 (as) – 087834008328 (xl)- 089630320255 (Three)
WA/LINE : 085225588909 / 087834008328
Email : [email protected]
Link :
http://prambanfamily.blogspot.co.id/2016/05/jasa-pengurusan-akte-kelahiran-jogja.html#more
http://jasaaktekelahiran.blogspot.co.id/2016/05/jasa-pengurusan-akte-kelahiran-sleman.html
http://jasa-akta-kelahiran-jogja.blogspot.co.id/2017/02/pengurusan-akta-kelahiran-dewasa-di.html