Tatacara mengurus Akte Kematian di JAWA TENGAH :
Sebelum ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing masing Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah , tentunya harus mengurus Surat Pengantar terlebih dahulu mulai dari RT- RW – Kelurahan, baru setelah itu ke Dindukcapil. Kepengurusan Akte Berdasarkan Asas domisili
Persyaratan pengurusan Akte Kematian di Jawa Tengah :
- Asli Surat Kematian dari Dokter/ Rumah sakit/Petugas Kesehatan.
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
- Bagi penduduk yang meninggal di rumah, dilampiri asli Surat Kematian dari Puskesmas.
- Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan/yang meninggal 1 lembar
- Fotocopy KK dan KTP pelapor/ pemohon selaku ahli waris 1 lembar
- Fotocopy KTP 2 (dua) saksi minimal umur 21 tahun.
Keterangan :
- Syarat- syarat tersebut di atas berlaku bagi permohonan akte kematian belum terlambat maupun sudah terlambat.
- Apabila terlambat lebih dari 60 hari sejak meninggal, dikenai denda administratif .
KENAPA AKTA KEMATIAN PERLU DI URUS?
- Sebagai alat bukti yang sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
- Dari segi praktis Akta Kematian dapat digunakan untuk :
- untuk persyaratan pengurusan pembagian waris baik bagi istri atau suami maupun anak.
- Bagi janda atau duda (terutama bagi peg. Negeri) diperlukan sebagai syarat nikah lagi.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya untuk mengurus uang duka (santunan kematian), Tunjangan kecelakaan, Taspen, Klaim Asuransi dan lain sebagainya.
Layanan Cepat :
Telp/WA : 085225588909 (as), 087834008328 (XL), 085228215521 (as)
Telp : 089630320255 (Tri)