BIRO JASA PENGURUSAN AKTE KEMATIAN DI JAWA TENGAH

Tatacara mengurus Akte Kematian di  JAWA TENGAH  :

Sebelum ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  masing masing  Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah , tentunya harus mengurus Surat Pengantar terlebih dahulu mulai dari RT- RW – Kelurahan, baru setelah itu ke Dindukcapil. Kepengurusan Akte Berdasarkan Asas domisili

Persyaratan pengurusan Akte Kematian di  Jawa Tengah :

  1. Asli Surat Kematian dari Dokter/ Rumah sakit/Petugas Kesehatan.
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
  3. Bagi penduduk yang meninggal di rumah, dilampiri asli Surat Kematian dari Puskesmas.
  4. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan/yang meninggal 1 lembar
  5. Fotocopy KK dan KTP pelapor/ pemohon selaku ahli waris 1 lembar
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) saksi minimal umur 21 tahun.

Keterangan :

  1. Syarat- syarat tersebut di atas berlaku bagi permohonan akte kematian belum terlambat maupun sudah terlambat.
  2. Apabila terlambat lebih dari 60 hari sejak meninggal, dikenai denda administratif .

KENAPA AKTA KEMATIAN PERLU DI URUS?

  1. Sebagai alat bukti yang sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
  2. Dari segi praktis Akta Kematian dapat digunakan untuk :
  • untuk persyaratan pengurusan pembagian waris baik bagi istri atau suami maupun anak.
  • Bagi janda atau duda (terutama bagi peg. Negeri) diperlukan sebagai syarat nikah lagi.
  • Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya untuk mengurus uang duka (santunan kematian), Tunjangan kecelakaan, Taspen, Klaim Asuransi dan lain sebagainya.

Layanan Cepat :

Telp/WA : 085225588909 (as), 087834008328 (XL), 085228215521 (as)

Telp :   089630320255 (Tri)

Leave a Comment