JASA PENGURUSAN SURAT PINDAH PENDUDUK (SKPWNI) DI SOLO

Konsultasi Call / WA :

087834008328 / 085225588909 / 085228215521 

Dalam Undang undang  Nomor 23 Tahun 2006, disebut KETENTUAN PINDAH-DATANG PENDUDUK WNI .

Bagi yang akan pindah alamat antar propinsi/ antar kabupaten  dan belum tahu prosedur dan tata cara, mungkin informasi ini bisa membantu :

Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI

1.   Sesuai pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, bahwa penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

2.   Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).

3.   SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

4.   Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI sebagai berikut:

a.   Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)

b.   Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

c.   Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Karena fokus kita pada point 4c  maka langkah-langkahnya:

A . Mendatangi RT dan RW tempat tinggal kita mau ngurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

B. surat dari RT / RW tsb dilanjut  langsung dibawa keKelurahan dan kecamatan, yang mana surat (SP) tadi akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Dan KTPjuga KK akan diambil oleh kelurahan / kecamatan tsb (sbg data arsip / dimusnahkan!) .

C. SKP tersebut ada 2 lembar yang mana lembar pertama aku lanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yg lama selanjutnya oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan diganti dengan selembar surat yg berstempel dan ber ttd Surat Pengantar keterangan Pindah yang ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yg baru.Dan lembaran SKP keduasebagai tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yg baru

D. disamping ngurus SKP tsb kita juga harus mengurus kelakuan baik mulai dari koramil sampai kepolisian sehingga berwujud selembar surat kelakuan baik.

E. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :

  • SKP yg berstempel dan ber ttd kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,
  • SKP  tembusan yg berstempel dan ber ttd kepala kelurahan/kecamatan
  • dua lembar surat Kelakuan baik ,

F. Ditempat alamat yg perlu dilakukan adalah :

  • Lapor ke RT/RW dan mendaftar / memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP

Perlu jasa kami Hubungi :

Call / WA : 087834008328 / 085228215521 / 085225588909

Kami juga melayani :

  • KK(C1) / E KTP / Akte Kelahiran / Akte kematian / N1,N2, N3, N4, N5
  • IUP / TDP/ Sura Izin CV / Surat Izin  PT / Surat Izin Yayasan/ Surat Izin Perkumpulan / IMB

Leave a Comment